Memetik Berkah dari Patungan Aset Koperasi Syariah - hari senin kemarin, tepatnya pada tanggal 22 Desember 2014 adalah hari bersejarah bagi Koperasi Syariah Mitra Masyarakat. Saya katakan hari bersejarah, karena pada hari itu pengurus secara resmi sudah menyerahkan "tanda jadi 40%" pembelian aset berupa bangunan setengah jadi kepada pihak developer. Diatas kwitansi yang sudah di tempelkan materai 6.000 itu terdapat tanda tangan pihak developer, H.Paryadi seperti garis kurva yang fluktuatif. Saya tersenyum lebar ketika kwitansi itu diserahkan oleh Dewan Syariah kepada saya. Akhirnya, mimpi untuk memiliki kantor koperasi itu terwujud. Sekarang tinggal pemasangan atap, pelaster dinding, pasang jendela sama pintu dan pembangunan toilet agar tempat itu bisa dipakai.
Keberhasilan kami dalam membeli aset itu tidak terlepas dari pemikiran para pengurus, pengawas dan manajemen yang merancang sebuah konsep agar koperasi bisa segera punya aset bangunan kantor permanen.
Banyak teman-teman yang bertanya-tanya kepada saya, baik lewat media sosial, pesan singkat bahkan ada yang menelpon langsung. Pertanyaan mereka kalau saya simpulkan kira-kira begini : Bagaimana mungkin sebuah koperasi syariah yang baru berdiri secara mandiri dengan aset dibawah setengah miliar sudah mampu membeli aset ratusan juta?
Jawaban saya kepada mereka adalah Alaikum bil Jama'ah. Jawaban yang singkat. Jawaban itu saya kutip dari pesan The Founding Father Ekonomi Syariah Nabi Muhammad SAW. Wajib bagi kita untuk berjamaah, bersatu. Bahkan Allah berfirman banyak dalam Al-Qur'an dan Hadits Qudsinya untuk berjamaah, bersatu, dan menjaga silaturahim.
Alurnya seperti ini : Saya dan teman-teman di kepengurusan koperasi syariah Mitra Masyarakat mengajak teman-teman yang kami kenal untuk ikut patungan aset. Agar patungan aset kami tidak mengalami nasib seperti yang dialami ustad Yusuf Mansur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kami membuat model patungan aset tersebut kedalam sebuah produk Tabungan. Jadi, teman-teman dan orang-orang yang berminat untuk ikut patungan aset wajib menabung minimal 1 juta rupiah. Dimana tabungan tersebut tidak boleh diambil selama satu tahun dan tidak mendapatkan nisbah/bagi hasil tahunan. Yang ada hanya refund atau cashback.
Lalu keuntungan apa yang di dapat oleh anggota?
Keuntungan yang akan mereka dapatkan adalah keberkahan. Dimana keberkahan ini jauh lebih utama daripada keuntungan financial semata. Memang kedengarannya klise, tapi sebagai orang yang beriman kita mesti percaya bahwa keberkahan itu adalah pemberian dari Allah berupa karunia yang akan mendatangkan banyak kebaikan serta manfaat dalam kehidupan kita. Misalnya, dengan ikut patungan aset koperasi mereka terhindar dari berbagai mara bahaya, musibah kecelakaan yang dengan musibah kecelakaan itu mengeluarkan biaya hingga puluhan juta, terhidar dari penyakit, dan tenteram hidupnya.
Jadi, dengan berjamaah kita mendapatkan keberkahan. Makan saja, kalau dilakukan secara berjamaah akan mendatangkan keberkahan. Apalagi kita berjamaah untuk patungan aset yang notabene dilakukan untuk mendatangkan kebaikan.
*) Oleh Abdul Hamid, SE : Ketua Pengurus Koperasi Syariah Mitra Masyarakat