UNIVERSALITAS EKONOMI SYARIAH - INSPIRASI SYARIAH

Sabtu, 27 Desember 2014

UNIVERSALITAS EKONOMI SYARIAH

Waktu saya duduk-duduk santai di bawah pohon besar halaman Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Senin pagi yang lalu, tiba-tiba seorang teman menghampiri saya dan bertanya perihal "keabsahan" orang-orang non-muslim yang bergelut dalam ekonomi syariah. Baik yang mengelola Bank Syariah maupun yang menjadi anggota koperasi syariah  atau menjadi nasabah di perbankan syariah. Dia langsung memberondong saya dengan beberapa pertanyaan itu, karena dia tahu bahwa saya  sedang mengelola koperasi syariah.  Disamping itu saya berpraduga, bahwa pertanyaan ini adalah buntut dari 'perang' pendapat kami soal ucapan selamat natal akhir tahun lalu.

Saya tidak langsung menjawab pertanyaan dia. Saya masih sibuk sms-an dengan istri saya yang sedang 'galau' menunggu dosen pembimbingnya. Baru setelah saya menjawab pesan singkat istri, saya membetulkan posisi, kemudian melakukan "tadarus Ramadan" yang hangat di bawah pohon nan rindang pagi itu.
Ekonomi syariah memang bersumber dari nilai-nilai syariat Islam. Namun salah satu nilai itu berupa universalisme. Artinya ekonomi syariah berlaku untuk semua mahluk ciptaan Allah SWT yang bernama manusia.

label syariah tidak lantas membuat koperasi, asuransi atau perbankan syariah tertutup dengan orang yang beragama nasrani, hindu maupun agama yang lain. Malah, kalau kita sekarang pergi ke bank-bank syariah yang ada di Kota Pontianak justru nasabahnya mulai banyak di dominasi oleh kalangan non muslim dari etnis keturunan. Mereka yang non muslim sudah memandang ekonomi syariah sebagai sebuah sistem perekonomian yang bersifat universal sebagai jalan keluar terhadap persoalan yang belakangan ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalisme.

Masuknya non-muslim kedalam ekonomi syariah juga tidak membuat syariah "ternodai". Justru ini menjadi kebanggaan umat islam karena ekonomi syariah memberi manfaat bagi mereka. Masyarakat dunia sudah menjadikan ekonomi syariah sebagai model stabilitas ekonomi baru yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dunia yang berkeadilan. Paradigma konservatif yang lebih menekankan pada aspek "ekonomi internal' perlu dieliminasi agar pemahaman syariah tidak terlihat ekstrem di kalangan non-muslim.
Kita patut mencohtoh dari keteladanan Nabi Muhammad SAW ketika beliau hijrah ke Kota Madinah. Nabi pernah menjalin kerjasama bisnis dengan orang Yahudi Khaibar. Ketika itu Nabi menyerahkan tanah hak milik beliau kepada orang Yahudi untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian.

Sebagaimana "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah SAW bahwa Rasalullah menyerahkan pohon kurma daerah khaibar dan tanahnya dengan syarat biayanya dari mereka dan Rasul mendapatkan bagian dari hasil pertanian tersebut." (HR. Muslim).
Tindakan nabi tersebut semakin menguatkan kita bahwa bekerja sama dengan orang non-muslim tidak dilarang oleh syariat.

21 Ramadan 1453 H

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus