Yang terhormat Dewan Syariah (Bapak Rasiam dan Subro), Sahabat-sahabat Pengurus, Pengawas, Manajemen dan Aktivis Koperasi Syariah Mitra Masyarakat. Berdasarkan hasil rapat bersama tanggal 28 Januari 2015, bahwa di perlukan prinsip dalam penyelenggaraan koperasi syariah sebagai langkah penguatan kelembagaan. Prinsip ini akan menjadi acuan, landasan berpijak dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan koperasi. Sebagai ketua dewan pengurus yang mendapat amanah dari peserta rapat, saya berusaha untuk menyimpulkan semua masukan para sahabat kedalam 9 prinsip penyelenggaraan koperasi syariah Mitra Masyarakat. prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Pelayanan Kepada Anggota
2. Takaful (Saling bekerjasama dan saling membantu)
3. Ahsan (Mutu Hasil Kerja Terbaik)
4.Tarbiyah Iqtishadiyah (Pendidikan Cerdas Finansial)
5. Kemandirian
6. Barokah (Berdaya Guna)
7. Kerjasama Antar Koperasi
8. Peka dan bijak terhadap kearifan lokal
9. Universalitas (Keanggotaan bersifat sukarela dan Terbuka)
1. Pelayanan Kepada Anggota
2. Takaful (Saling bekerjasama dan saling membantu)
3. Ahsan (Mutu Hasil Kerja Terbaik)
4.Tarbiyah Iqtishadiyah (Pendidikan Cerdas Finansial)
5. Kemandirian
6. Barokah (Berdaya Guna)
7. Kerjasama Antar Koperasi
8. Peka dan bijak terhadap kearifan lokal
9. Universalitas (Keanggotaan bersifat sukarela dan Terbuka)