BAROKAH - INSPIRASI SYARIAH

Jumat, 13 Februari 2015

BAROKAH

Prinsip ke-enam dalam pengelolaan koperasi syariah adalah Barokah (al-barkah). Kata barokah sering di ucapkan oleh seorang muslim ketika mengucapkan salam.  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan selalu menyertai Anda (kalian).

Dalam kamus Al-Munawwir kata al-barokah diterjemahkan sebagai nikmat. Adapun dalam kamus  Besar Bahasa Indonesia memiliki arti karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Sedangkan Menurut Syaikh ‘Utsaimin dalam kitabnya Kitabul ‘Ilmi Al Barakah (keberkahan) adalah kebaikan yang banyak dan tetap pada sesuatu, baik harta, anak maupun ilmu.
Perlu kita garis bawahi bahwa rezeki yang banyak melimpah tidak sama dengan rezeki yang barokah.  Bisa jadi rezeki yang banyak dan melimpah namun karena tidak ada keberkahan di dalamnya akhirnya rezeki tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi si pemiliknya. Sebaliknya, rezeki yang sedikit namun di dalamnya terdapat keberkahan, maka rezeki yang sedikit itu mampu mencukupi segala kebutuhannya dan mendatangkan banyak manfaat.

Maka berdasarkan pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa  ciri – ciri dari rejeki yang barokah adalah Rejeki yang di dalamnya memenuhi sebagian atau keseluruhan dari tiga ciri berikut ini :
1. Bermanfaat bagi banyak orang.
2. Tidak berkurang manakala dimanfaatkan.
3. Jumlahnya bertambah manakala dimanfaatkan.

Mari kita kupas satu persatu ciri – ciri dari rejeki yang barokah tersebut dalam kerangka prinsip pengelolaan koperasi syariah. Ciri rezeki yang barokah Pertama adalah bermanfaat bagi banyak orang. Kita tahu bahwa azas usaha koperasi syariah adalah gotong royong (ta'awun ala birri) dan tidak dimonopoli oleh salah satu pemilik modal. Harta yang dalam hal ini berupa uang yang dititipkan dalam bentuk akad yad dhomanah oleh anggota koperasi syariah baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib maupun jenis simpanan lainnya dikelola oleh pihak koperasi, kemudian di distribusikan kepada anggota melalui pembiayaan. Dari pembiayaan tersebut, ada yang yang digunakan oleh anggota koperasi syariah untuk modal usaha, biaya berobat, biaya pendidikan, serta pembiayaan yang lain yang sesuai dengan kaidah hukum Islam. Jadi, tabungan anggota yang disimpan di koperasi jelas bermanfaat bagi banyak orang. Secara tidak langsung anggota yang sedang berkelebihan harta meminjamkan uangnya kepada yang sedang membutuhkan. Maka disinilah ada yang namanya keberkahan, karena uang yang di simpan di koperasi memiliki manfaat bagi anggota lainnya.
Ciri rezeki barokah yang kedua adalah Tidak Berkurang manakala dimanfaatkan. Simpanan anggota yang dititipkan ke koperasi syariah tidak berkurang meskipun di manfaatkan oleh anggota yang lain. Koperasi syariah tetap menjaga wadi'ah anggotanya dalam bentuk yang namanya mekanisme perputaran arus kas. Jadi, simpanan anggota bisa di ambil sewaktu-waktu oleh si penabung jika ia sedang  membutuhkan uangya. Tanpa ada biaya potongan bulanan, atau biaya administrasi lain yang dikenakan saat ia melakukan penarikan.

Adapun ciri rezeki yang barokah yang ketiga ialah Jumlahnya bertambah manakala di manfaatkan. Pembagian Sisa Hasil Usaha dari pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, zakat dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan adalah contoh riil dari bertambahnya harta anggota yang di titipkan ke koperasi syariah. Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi dimana besarannya di tentukan secara musyawarah dalam rapat  anggota tahunan (RAT). SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota, berasal dari transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, dan dilakukan secara transparan. Inilah salah satu bentuk dari perwujudan ekonomi yang dikelola berdasarkan azas kekeluargaan dan keadilan.

*) Abdul Hamid, SE : Ketua Dewan Pengurus Koperasi Syariah Mitra Masyarakat

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus