SEJARAH PENDIRIAN KOPSYAH MITRA MASYARAKAT
Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kopsyah Mitra Masyarakat berdiri pada tanggal 17
Agustus 2011 atau bertepatan pada tanggal 17 Ramadan 1432 Hijriyah. Digagas
oleh sejumlah kader Nahdlatul Ulama yang bertempat di sekretariat Mitra Sekolah
Masyarakat (MiSeM) Pontianak Timur. Dalam diskusi yang berlangsung 2 jam itu mencuat bahwa Kondisi ekonomi umat di Kalbar, secara umum, masih belum mandiri, bahkan masih jauh dari kemandirian. Parameter ketidak mandirian ekonomi umat itu terlihat pada banyak fakta dan kondisi, yang diantaranya :
Pertama, sumber daya alam di Kalimantan Barat yang strategis umumnya sudah mulai dikuasai oleh pihak asing. Perusahaan perkebunan sawit dikuasai oleh asing sebesar 65 persen, Dengan demikian penguasaan umat terhadap perkebunan sawit di Kalbar hanya 35 persen saja. Fakta ini membuat bangsa kita (yang notabene sebagian besar umat islam) hanya menjadi penonton saja, tidak ikut menikmati kekayaan alam Kalimantan Barat.
Kedua, lembaga produsen yang memproduksi kebutuhan umat, hampir semuanya dikuasai minhum (non umat) dan dikelola dengan model ekonomi kapital, seperti kebutuhan sehari-hari sabun, shampoo, susu, odol dan hampir semua kebutuhan sehari-hari. Peran umat sangat kecil, bahkan umat, bukan saja marginal dalam produksi, tetapi juga marginal dalam penguasaan jalur distribusi. Lemahnya permodalan umat muslim dari segi permodalan membuat mereka kalah dalam persaingan penguasaan perdagangan dan jasa.
Ketiga, jumlah umat muslim yang bekerja di“sector informal” atau yang dikenal dengan self-employed workers dengan pendapatan yang rendah sangat mendominasi. Mereka yang rata-rata memiliki usaha warung-warung kecil, penjual sayur, pedagang asongan, warteg sederhana, pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, dan lain-lain makin hari makin berkurang pendapatan nya seiring dengan kahadiran supermarket, mall, restaurant, dan Café Keempat, asset bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah seperti koperasi syariah dan BMT masih kecil, selebihnya adalah didominasai lembaga keuangan konvensional. Merket share bank syariah baru sekitar 3 persen. Asset yang kecil ini, tentu berdampak terhadap kecilnya peran bank syariah dan sekaligus berimplikasi pada kecilnya upaya memandirikan umat. Selain itu, Lembaga perbankan konvensional ini mayoritas dimiliki asing, yaitu sekitar 67 persen, Secara makro fakta ini berpengaruh pada perwujudan kemandirian ekonomi umat.
Fakta-fakta tersebut merupakan tantangan yang cukup besar untuk kita hadapi. Perlu berjamaah dalam membangun kemandirian ekonomi ummat. Saat ini memang sudah banyak umat muslim yang kaya, namun kekayaan mereka masih bersifat personal. Keberhasilan mereka tidak banyak berkontribusi terhadap saudaranya yang tinggal di pedalaman maupun mereka yang hidup dari mengais sisa-sisa sampah di perkotaan.
Oleh karena itu, kehadiran koperasi syariah saat ini bisa berperan menjembatani antara si kaya dengan si misikin. Antara yang berkelebihan harta dengan yang sedang kekurangan. Pola pendistribusian kekayaan harus dilakukan lewat sebuah lembaga keuangan, karena jikalau hanya dilakukakan secara personal maka bayang-bayang kemiskinan ini akan terjadi secara turun-temurun.
Koperasi Syariah MITRA MASYARAKAT dihadirkan tidak hanya bertujuan sebatas mengelola keuangan namun sebuah gerakan yang didasari sikap kejujuran, amanah, tolong menolong serta menumbuhkembangkan rasa saling memperdayakan sehingga semua anggota mampu mandiri dan terbebas dari kemiskinan, dan dengan adanya lembaga ini mampu menyerap Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam hal pelayanan jasa keuangan dengan sistem syariah.
Maka pada per tanggal 1 Januari 2012 di mulailah kegiatan operasional Koperasi Syariah Mitra masyarakat.
LEGALITAS
LEGALITAS
1. Memiliki Akta Notaris dengan Nomor 307 tertanggal 20 Maret 2017 di Notaris Novi Syafitri, S.H dan Badan Hukum Nomor : 004462/BH/M.KUKM.2/VI/2017 Setelah sebelumnya 5 Tahun menjadi pra koperasi syariah.
2. Kopsyah Mitra Masyarakat terdaftar sebagai wajib pajak dengan Nomor : 82.718.518.2-701.000
NIK Kopsyah Mitra Masyarakat |
2. Kopsyah Mitra Masyarakat terdaftar sebagai wajib pajak dengan Nomor : 82.718.518.2-701.000
Badan Hukum Kopsyah |
KEDUDUKAN
Koperasi syariah Mitra Masyarakat Berkedudukan di Kota Pontianak.
VISI :
Menjadi Koperasi Syariah yang Unggul dan Terdepan dalam Pelayanan Keuangan Syariah Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat
MISI :
1. Memberikan Layanan Keungan utama Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat
2. Memberikan Layanan Pendidikan Cerdas Literasi Keuangan Syariah
3. Dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan anggota
TUJUAN :
“Membangun Kekuatan Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, dan kuat sebagai salah satu penopang pilar dalam bermuamalah secara syariah menuju kesuksesan dunia dan keselamatan akhirat.”
SLOGAN
Mitra Amanah, Usaha Berkah
Menjadi Koperasi Syariah yang Unggul dan Terdepan dalam Pelayanan Keuangan Syariah Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat
MISI :
1. Memberikan Layanan Keungan utama Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat
2. Memberikan Layanan Pendidikan Cerdas Literasi Keuangan Syariah
3. Dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan anggota
TUJUAN :
“Membangun Kekuatan Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, dan kuat sebagai salah satu penopang pilar dalam bermuamalah secara syariah menuju kesuksesan dunia dan keselamatan akhirat.”
Izin Domisili |
SLOGAN
Mitra Amanah, Usaha Berkah
NILAI-NILAI KOPERASI SYARIAH MITRA MASYARAKAT
Nilai-nilai dalam mengelola Koperasi Syariah Mitra Masyarakat adalah :
Ash-Shidqu (Kejujuran)
Al-Amanah (Amanah)
At- Ta’awun (Tolong Menolong)
PRINSIP PENGELOLAAN KOPERASI SYARIAH MITRA MASYARAKAT
Prinsip-prinsip Koperasi Syariah Mitra Masyarakat terdiri dari :
Pelayanan Kepada Anggota
Ahsan (Mutu Kerja Terbaik)
Takaful
Tarbiyah Iqtishadiyah
Kemandirian
Barokah (Berdaya Guna)
Kerjasama Antar koperasi syariah
Peka dan Bijak terhadap Kearifan Lokal
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus koperasi syariah mitra masyarakat adalah sebagai berikut :
Susunan Pengurus terpilih periode 2017 s/d 2020 :
KEANGGOTAAN
Jumlah anggota koperasi syariah Mitra Masyarakat Terdiri dari Anggota SIMADA (Simpanan Mudharabah) anggota T-HARTA (tabungan harian anggota) anggota TAMASA (tabungan masa depan siswa) dengan rincian adalah sebagai berikut :
No
|
Anggota
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1.
|
SIMADA
|
79
|
80
|
159
|
2.
|
TAMASA
|
186
|
244
|
430
|
3.
|
T – HARTA
|
20
|
55
|
75
|
PRODUK SIMPANAN
1. SIMPANAN MUDHARABAH (SIMADA)
Simpanan (SIMADA) adalah simpanan dengan tujuan untuk investasi masa depan dengan akad musyarakah.
Penabung SIMADA adalah anggota Koperasi Syariah Mitra Masyarakat
Simpanan SIMADA ditetapkan minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dapat disetor sewaktu-waktu pada hari kerja minimal 1 kali per bulan.
Simpanan SIMADA merupakan dasar dalam pengajuan pelayanan pinjaman.
Bagi Hasil Simpanan (BHS) SIMADA diberikan 8% per tahun bagi anggota yang aktif menabung setiap bulan. Bagi Anggota yang tidak aktif menabung SIMADA atau menabung kurang dari setoran minimal selama 6 bulan dalam satu tahun diberikan BHS 4%.
Bagi anggota yang melakukan penarikan SIMADA, maka tidak mendapat BHS pada bulan berjalan.
Saldo minimum SIMADA ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bagi Hasil Simpanan (BHS) anggota dibukukan ke Buku Anggota setelah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
SIMADA dapat berubah sesuai Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
2. Tabungan Harian Anggota (T-HARTA)
Tabungan Harian Anggota adalah simpanan dengan akad wadiah. Bisa ditarik setiap waktu jika dibutuhkan.
T-HARTA dapat disetor dan ditarik setiap hari pada jam kerja.
Batas saldo minimal simpanan harian Anggota yang ada di tabungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Tidak ada Bagi Hasil Simpanan T-HARTA (simpanan Harian anggota).
Penarikan T-HARTA hanya dapat dilakukan oleh pemilik kecuali dengan surat kuasa tertulis bermaterai (penarikan diatas Rp 500.000,-) dari yang bersangkutan atau ahli waris, apabila penabung meninggal dunia dengan menunjukkan surat kematian dan identitasnya.
T-HARTA tidak bisa menjadi jaminan untuk pinjaman.
3. Tabungan Masa Depan Siswa (TAMASA)
Tabungan masa depan siswa adalah simpanan dengan akad wadiah. Bisa ditarik setiap waktu jika dibutuhkan
TAMASA dapat disetor dan ditarik setiap hari pada jam kerja.
Tidak ada Bagi Hasil Simpanan TAMASA.
Penarikan TAMASA dapat dilakukan pemilik atau orang tua pemilik.
TAMASA tidak bisa menjadi jaminan untuk pinjaman
PRODUK PEMBIAYAAN (PINJAMAN)
1. Pinjaman Musyarakah
Pinjaman Musyarakah adalah pinjaman dengan tujuan untuk pembiayaan usaha produktif
Batas maksimal Pinjaman Musyarakah diberikan kepada anggota maksimal Rp 2. 500.000
Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan
Dikenakan Biaya Administrasi saat pencairan.
Biaya Administrasi Pelayanan dibayar dimuka
2. Pinjaman Sosial (Al Qardhul Hasan )
Al Qardh adalah pinjaman pada anggota yang memerlukan untuk membantu biaya kesehatan, pendidikan serta membantu sektor sosial.
Batas maksimal pinjaman Al Qardh diberikan kepada anggota maksimal Rp. 2.500.000
Jangka waktu pengembalian maksimal 2 tahun
Biaya Administrasi Pelayanan sebesar 12% per tahun dari saldo pinjaman.
3. Pinjaman Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
anggota mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang
jika permohonan dikabulkan maka Koperasi Syariah Mitra Masyarakat membeli terlebih dahulu barang yang dipesannya secara sah dengan pedagang
Koperasi Syariah Mitra Masyarakat menawarkan aset tersebut kepada anggota dan anggota harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
Koperasi Syariah Mitra Masyarakat dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
Pembayaran dapat diangsur paling lama 12 (dua belas) bulan
4. Pinjaman Mudharabah
Pinjaman Mudharabah adalah pinjaman dengan tujuan untuk pembiayaan tambahan modal usaha produktif.
Batas maksimal Pinjaman Mudharabah diberikan kepada anggota maksimal Rp 2. 500.000
Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan
Dikenakan Biaya Administrasi saat pencairan.
Biaya Administrasi Pelayanan dibayar dimuka
5. Pembiayaan Kavling Madani
Pembiayaan Kavling Madani adalah pembiayaan untuk membeli tanah kavling siap bangun atau tanah kavling untuk pertanian dengan akad murabahah dan angsuran tetap hingga akhir masa
Maksimum pembiayaan 15 juta
Margin kompetetitif
Urbun (uang muka) ringan hanya 10 %
Ansuran tetap sampai lunas