PENDIDIKAN PERKOPERASIAN - INSPIRASI SYARIAH

Selasa, 28 November 2017

PENDIDIKAN PERKOPERASIAN

Ada sebuah prinsip pengelolaan koperasi yang mulai menghilang dari praktik kegiatan koperasi syariah dan BMT (Baitul Maal watTanwiil) selama ini. Prinsip itu adalah pendidikan perkoperasian. Padahal Pendidikan perkoperasian menjadi salah satu prinsip Koperasi seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang  Koperasi nomor 25 tahun 1992 dalam rangka mengembangkan koperasi. 

Dalam sebuah acara silaturahmi dengan INKOPSYAH diakhir tahun 2015 di Pontianak, saya bertemu dengan pengelola koperasi syariah dan BMT se Kalimantan Barat. Dalam pertemuan tersebut saya bertanya adakah diantara koperasi syariah dan BMT yang sudah melaksanakan pendidikan perkoperasian /pendidikan dasar koperasi? 

Jawaban nya tidak satupun diantara pengurus koperasi syariah dan BMT  yang menerapkan pendidikan perkoperasian kepada anggotanya. Koperasi syariah maupun BMT yang sudah belasan tahun berdiri dan asetnya sudah mencapai milyaran belum juga memiliki konsep pendidikan perkoperasian bagi anggotanya.

Maka, wajar saja kalau beberapa koperasi syariah dan BMT di kalimantan barat mengalami mati suri dan terdengar asing di kalangan umat islam sendiri. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kemajuan Credit Union di Kalimantan Barat tidak terlepas dari kemampuan menerapkan pendidikan dasar kepada anggotanya. Sehingga perkembangan CU relatif lebih baik daripada koperasi syariah dan BMT. Koperasi kredit tumbuh dan berkembang di Kalbar tidak lain dari pendidikan, untuk pendidikan dan oleh pendidikan. Pendidikan telah mengarahkan pada kesadaran masyarakat suku Dayak di pedalaman Kalimantan Barat bahwa berkoperasi (berCU) itu pada dasarnya adalah proyek mengubah cara berpikir masyarakat dari kesadaran naif menjadi kesadaran kritis, dari pola pikir konsumtif ke produktif, dari buta literasi keuangan menjadi melek literasi kuangan, yang pada akhirnya melahirkan pembentukan karakter. 

Kegiatan Pendidikan Perkoperasian bagi mahasiswa PPL Perbankan Syariah IAIN Pontianak
Memang tidak mudah menerapkan pendidikan perkoperasian kepada anggota. Pengalaman saya memimpin Kopsyah Mitra Masyarakat, partisipasi anggota yang hadir dalam pendidikan perkoperasian hanya 13 % . Sangat rendah sekali partisipasi anggota. Dari tiga kali rencana pendidikan dasar yang dicanangkan hanya satu kali terlaksana. Kesibukan menjadi alasan utama bagi anggota untuk datang mengikuti pendidikan dasar. Selain itu, kerelaan meluangkan waktu untuk “mendidik diri sendiri” tidak disambut dengan sikap antusias. 

Inilah tugas terberat seorang pengurus, mendidik para anggota koperasi. Menjadikan mereka sebagai kumpulan manusia yang saling bekerja sama membangun taraf hidup yang lebih baik melalui kegiatan koperasi. Koperasi “wajib” mendidik para anggotanya, karena anggota yang terdidik akan menjadi anggota yang berkualitas. Anggota yang berkualitas adalah salah satu kunci kemajuan koperasi. Oleh sebab itu, jangan berharap ada perkembangan koperasi yang baik tanpa pendidikan, maka perubahan yang terjadi dalam masyarakat, mutlak meniscayakan pentingnya perubahan dalam paradigma pendidikan koperasi. *(Abdul Hamid)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus