Kemarin saya dapat pesan via WhatsApp dari Ibu Shinta, kalau Nomor Ind uk Koperasi (NIK) Kopsyah Mitra Masyarakat sudah keluar. Alhamdulillah, saya merespon pesan nya dengan tanda ucapan terima kasih.
Ibu Shinta adalah salah satu ASN di Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Barat yang rajin berkunjung ke kantor pelayanan kopsyah sungai jawi. Saya bertemu dengan dia dikantor pelayanan sudah lebih dari tiga kali. Rajin sekali dia melakukan pembinaan.
Penyerahan NIK Kopsyah |
Bahkan saat kopsyah diminta untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu oleh Pak Resmiguno, dia orang yang acap kali hilir mudik bertemu dengan manajer kopsyah dan sering mendesak saya, kapan kopsyah melaksanakan RAT?
Desakan ini membuat saya dan pengurus terus berpacu untuk bekerja secara maksimal. Apalagi saat itu, Dinas Koperasi Provinsi juga mendesak kami untuk mengurus permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP). Kalangkabut kami dibuatnya.
Tapi berkat desakan tersebut, Kopsyah sekarang memiliki legalitas yang lengkap. Sudah Ada Badan Hukum, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP, Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) serta NIK. Pokoknya lengkap sudah.
Pengurus kopsyah yang masih belum solid ini sempat dibuat "teler". Maklum, sebagian dari kami masih terbebani dengan beban tuntutan hidup masing-masing. Disatu sisi kopsyah dituntut untuk berpacu berkompetisi menghadi Fintech yang kian menjamur. Tidak ada pilihan lain kecuali berpacu dengan waktu agar kopsyah tidak tertinggal.
Keberadaan NIK Koperasi ini menjadi penting bagi setiap koperasi karena Kementerian Koperasi dan UKM mengklaim bahwa pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) menjadi kunci keberhasilan reformasi total koperasi karena akan mendukung tahap rehabilitasi koperasi di Indonesia. Melalui Program Reformasi Total Koperasi, salah satu tahapannya yaitu Rehabilitasi Koperasi yang pada hakikatnya adalah penataan data koperasi.
NIK Koperasi Ditandatangai langsung oleh Menteri Koperasi |
NIK Koperasi akan menaikkan "status" koperasi. Apalagi NIK Koperasi ditandatangani langsung oleh Menteri Koperasi sendiri. AAN. Puspayoga.
Tidak banyak koperasi di Kalimantan Barat, maupun secara nasional yang memiliki NIK. Secara nasional, jumlah koperasi aktif hingga saat ini sebanyak 149.742 unit. Dari jumlah itu, baru sebanyak 21.842 unit koperasi yang telah bersertifikat NIK yang di dalamnya memuat profil koperasi, indikator kelembagaan, dan indikator keuangan koperasi.
Sebagai insan koperasi, kami menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan setiap koperasi memiliki NIK. Koperasi yang sehat, yang dikelola dengan baik mesti memiliki legalitas yang lengkap. Saya rasa tidak sulit mengurusnya. Yang sulit itu kalau koperasinya "abal-abal". Dan pemerintah mesti membubarkannya, agar tidak menambah image yang buruk bagi koperasi.
*) Abdul Hamid