SUMBER FUNDING - INSPIRASI SYARIAH

Rabu, 31 Oktober 2018

SUMBER FUNDING

Akhir bulan September 2018, Seorang mahasiswa dari Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak harus bolak balik ke kantor kopsyah di Sungai Jawi memperbaiki isntrumen pertanyaan penelitiannya. Manajer kopsyah menyarakan agar dia melakukan konsultasi ulang dengan dosen pembimbingnya. Instrumen pertanyaan penelitian yang dia buat cocok dinilai tapi tidak relevan dengan sumber pendanaan di kopsyah. Cocoknya untuk perbankan. 

Sumber pendanaan (funding) di koperasi syariah memang berbeda dengan sumber pendanaan perbankan. Sumber dana koperasi syariah diperoleh dari pendiri koperasi, pengurus dan  pengawas yang semuanya notabenenya adalah anggota. Secara umum, sumber dana koperasi syariah diklasifikasan sebagai berikut :
Mahasiswa PPL perbankan syariah sedang menghitung Kas Harian

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal dari anggota yang disetorkan, dimana besaran simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Jumlah besaran simpanan pokok dimusyawarahkan pada saat pendirian koperasi syariah yang kemudian dituangkan kedalam Anggaran Dasar koperasi syariah. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Adapun akad simpanan pokok masuk kategori akad Musyarakah yang berarti transaksi penanaman  dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal. 

Akad Musyarakah ini ditaur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah. Konsep pendirian Koperasi Syariah tepatnya menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama duat orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dala porsi yang sama dan berpastisipasi dalam kerja dengan bobot yang sam pula. Masing-masing anggota saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan seseorang memasukkan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan anggota lainnya.

Mekanisme Simpanan Pokok adalah :
Anggota koperasi syariah bertidak sebagai Shahibul Maal yang memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan kepemelikan usaha Koperasi Syariah.
Anggota memiliki hak pengawasan pengelolaan dana-dana yang diinvestasikan Koperasi Syariah.
Anggota berhak atas hasil usaha yang disebut SHU dan dibagikan setiap tahunnya berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Kerugian koperasi syariah merupakan kerugian anggota yang juga bertindak sebagai pemilik koperasi syariah.

2.  Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil syuro (kesepakatan) pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan Koperasi Syariah. Karakteristik simpanan wajib secara akad sama dengan simpanan pokok yang membedakan adalah anggota membayar simpanan wajib setiap bulan sampai anggota menyatakan dirinya berhenti dari keanggotaan Koperasi Syariah sedangkan simpanan pokok dibayar hanya sekali pada saat pertama kali masuk menjadi anggota Koperasi Syariah.

3. Simpanan Sukarela
Simpanan Suka Rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Biasanya simpanan sukarela anggota yang merupakan bentuk investasi dari anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpannya di Koperasi Syari’ah.

Bentuk akad simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter antara lain :
Karakter pertama bersifat akad titipan yang disebut (Wadia’ah) yang berarti transaksi penitipan dana anggota kepada Koperas Syariah dengan kewajiban bagi Koperasi Syariah untuk dapat mengembalikannya pada saat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. Titipan (Wadi’ah) terbagi atas 2 macam yaitu titipan (Wadi’ah) Amanah dan titipan (Wadi’ah) Yad dhomanah.

Titipan (Wadi’ah) Amanah merupakan titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut sampai diambil oleh sipemiliknya. Sementara titipan (Wadi’ah) Yad dhomanah adalah dana titipan anggota kepada koperasi yang diizinkan untuk dikelola dalam usaha riil sepanjang dana tersebut belum diambil oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola maka sepantasnya Koperasi Syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada sipenitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.

“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberikannya unta qurban. Setelah selang beberapa waktu Abu Rafie diperintahkan Rasulullah untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik menghadap Rasulllah seraya berkata “Ya Rasulullah untuk yang sepadan tidak kami temukan, hanya untuk yang lebih besar dan berumur empat tahub” Rasulullah Saw membalas sambil berkata “Berikan itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”.

Karakter kedua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing maupun Profit and loss sharing. Konsep simpanan yang yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka  Mudharabah Mutlaqoh maupun simpanan berjangka  Mudharabah Muqayadah. Mudharabah Mutlaqoh adalah bentuk kerja sama anata pemilik dana (Shahibul Maal) dengan Koeprasi Syariah selaku pengusaha (Mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Sementara Mudharabah Muqayadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dengan Koperasi Syariah selaku pengusaha (Mudharib) dimana penggunaan dana dibatasi oleh ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemilik dana. Dan merupakan kebalikan dari Mudharabah Mutlaqoh.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwasannya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana kepada mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan diapun memperkenankannya.

*)Abdul Hamid

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus