DEWAN PENGAWAS SYARIAH - INSPIRASI SYARIAH

Senin, 05 November 2018

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Oleh ; Abdul Hamid*)
Sampai akhir tahun 2017, hanya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kopsyah Mitra Masyarakat yang memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersertifikat Majelis Ulama Indonesia. Informasi ini saya dapatkan dari staf MUI Kalimantan Barat. Saat itu saya memposting salah satu sertifikat DPS kami di laman Facebook saya. 

Jika dilihat dari sisi jumlah koperasi syariah yang ada di Kalimantan Barat, ada ratusan koperasi syariah dan BMT di yang tersebar di Kabupaten/Kota. Tentu kita harus tetap berbaik sangka bahwa lembaga koperasi syariah yang sedang melakukan pelayanan keuangan di masyarakat itu sudah memiliki Dewan Pengawas Syariah. Hanya saja mungkin para pengurus nya enggan untuk melegalkan atau bahasa yang pas adalah melakukan sertifikasi terhadap DPS nya. 

Keberadaan DPS dalam Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pengawasan syariah pada KSPPS. Tugas Dewan Pengawas Syariah berbeda dengan Pengawas. Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab untuk memastikan semua produk simpanan dan produk pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Amanah tentang kewajiban bagi KSPPS untuk mengangkat DPS sudah diatur oleh Kementerian Koperasi melalui Permenkop Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah. Dalam Permenkop dijelaskan tentang tugas DPS, diantaranya :

1. Memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan KSPPS agar sesuai dengan prinsip syariah. 
2. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh KSPPS. 
3. Mengawasi pengembangan produk baru. 
4. Meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru jika produk tersebut belum ada fatwanya.

Adapun fungsi dan peranan Dewan Pengawas Syariah pada KSPPS erat kaitan nya dengan pengawasan risiko KSPPS. Salah satunya risiko reputasi, dimana risiko reputasi memberi dampak atau kesan pada risiko -risiko yang lain. Oleh sebab itu, keberadaan DPS pada koperasi syariah tidak boleh hanya dijadikan simbol saja, tetapi harus memiliki peran pengawasan yang mencakup pemantauan (isyraf), pemeriksaan (muraja'ah) dan investigasi (fahsh) terhadap produk simpanan dan produk pembiayaan KSPPS.  

Jika fungsi DPS pada koperasi syariah dijalankan. Maka, Sertifikasi DPS perlu dilakukan. Sertifikasi DPS pada koperasi syariah akan menguatkan daya tawar dan reputasi koperasi syariah dan mencegah pelanggaran terhadap kepatuhan syariah.  

Mendapat reputasi yang baik dari masyarakat bukanlah perkara yang mudah. Tetapi harus diusahakan dengan penuh disiplin dan bersungguh-sungguh. Koperasi syariah sebagai lembaga ekonomi ummat islam yang mengumpulkan dana dan menyalurkan dana ke masyarakat harus memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dalam masyarakat dan dunia usaha. 

Penduduk Kalimantan Barat  yang mayoritas beragama Islam merupakan captive market yang sebetulnya menguntungkan bagi pengembangan koperasi syariah. Captive market memiliki arti bahwa mayoritas penduduk tersebut memiliki sentimen psikologi untuk lebih mengutamakan penggunaan pelayanan lembaga keuangan syariah karena jaminan keamanan (halal) yang ditawarkan, sudah tentu dengan catatan bahwa legalitas dan jaminan rasa aman yang dimiliki oleh koperasi syariah tidak mengecewakan.

Sayangnya, beberapa Koperasi syariah yang ada di Kalimantan Barat belum memiliki aspek legalitas yang memadai dan reputasi yang baik. Aspek legalitas yang belum memadai disini dalam arti minimnya koperasi syariah yang memiliki DPS yang bersertifikat MUI, Izin Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang tidak diurus, serta tidak disiplinnya koperasi syariah untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. 

Semoga dengan banyaknya koreksi dari masyarakat terhadap koperasi syariah, membuat lembaga keuangan mikro syariah terus berbenah. Di kalimantan Barat saat ini sudah banyak SDM Islami lulusan perguruan tinggi yang siap berkiprah membenahi koperasi syariah. Mereka layak untuk diberikan peran sebagai Dewan Pengawas Syariah.*

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus