Seperti halnya ingin membuat sebuah bangunan yang kokoh, Maka terlebih dahulu yang harus dilakukan oleh seorang tukang adalah membangun pilar atau tiang penyangganya. Koperasi Syariah juga dibuat demikian. Harus dibangun empat pilar atau tiang penyangga yang kokoh agar tahan terhadap goncangan ekonomi, sosial dan politik. Empat pilar koperasi syariah diambil dari empat sifat Nabi Muhammad SAW sebagai teladan bagi kita sebagai ummatnya dalam berbagai aktivitas kehidupan.
Nabi Muhammad adalah utusan Allah yang patut diteladani dari setiap yang ada pada diri Rasulullah. Termasuk juga sifat-sifat terpuji yang dimiliki Rasulullah. Oleh karena itu sebagai umatnya harus senantiasa memiliki akhlak, Akhalak kepada sesama manusia, akhlak kita kepada Allah, dan akhlak kita terhadap mahluk yang lain seperti hewan dan tumbuhan juga kepada alam sekitar.
Kita sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban untuk meneladani dan mencontoh sifat-sifat terpuji Rasulullah yang berhasil dalam melakukan bisnis. Diantara sifat-sifat tersebut yaitu Shiddiq (jujur), Amanah (dipercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (cerdas atau bijaksana).
Empat pilar yang diambil sifat Nabi tersebut harus menjadi pilar koperasi syariah sebagai lembaga ekonomi ummat dalam melayani muamalah dibidang ekonomi. Banyak para ahli ekonomi syariah yang meringkasnya empat sifat nabi tersebut kedalam kata STAF. Tapi saya sendiri lebih suka meringkasnya kedalam kata FAST. Karena kata FAST lebih bernas ketimbang STAF yang memiliki arti kepegawaian (anak buah). FAST jika kita terjemahkan kedalam bahasa indonesia memiliki arti cepat.
Dakwah Nabi Muhammad SAW lebih cepat berkembang dibanding dengan dakwah nabi-nabi sebelumnya. Meskipun umur nabi amat pendek, tapi risalah beliau sampai keseluruh penjuru dunia dengan umurnya yang hanya 63 tahun. Sungguh amat FAST. FAST diambil dari sifat Nabi yakni :
1) 1.Fathonah,
2) Amanah,
3) Siddiq dan
4) Tabligh.
Pilar pertama adalah Fathonah atau dalam bahasa Indonesianya kecerdasan atau bijaksana. Insan Koperasi syariah harus fathonah, bisa memahami dan mengerti apa yang menajadi tanggung jawabnya, tugas-tugasnya, dan kewajiban-kewajibannya serta bisa memberi contoh yang baik bagi sesama anggota yang lain.
Fathonah juga berkaitan dengan kecerdasan ilahiyah. Dengan demikian bila dibandingkan dengan perusahaan (good govermance) dengan konsep intelligensinya, maka konsep ini sebetulnya hanya berhubungan dengan kecerdasan intelligensinya semata. Padahal, fathonah menekankan kecerdasan lain, seperti kecerdasan emosional dan spiritual. Insan koperasi syariah harus paham tentang produk yang ditawarkan oleh koperasi syariah termasuk kaidah fiqhnya secara dasar.
Jika Sifat fathonah dijalankan oleh pengurus, pengawas, dewan syariah serta manajemen sebagai insan yang ada dalam koperasi syariah, maka akan menjadikan insan koperasi syariah lebih kreatif, inovatif dalam menuangkan ide-idenya untuk bisa mengembangkan dan menciptakan suatu produk, baik itu produk simpanan maupun produk pembiayaan yang dibutuhkan oleh anggota koperasi syariah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kreatif dan inovatif bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang tersebut bisa memberi ilmu pengetahuan serta informasi yang cukup baik dalam usahanya maupun secara umum.
Pilar Kedua adalah Amanah, amanah memiliki makna tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan oleh pengurus dan manajemen (pengelola) dalam bentuk keterbukaan, kejujuran, pelayanan prima dan berupaya menghasilkan yang terbaik dalam segala hal. Sifat amanah harus dimiliki oleh setiap insan koperasi syariah apalagi pekerjaan ini memiliki keterkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dibidang keuangan. Seorang insan koperasi syariah ketika mendapatkan amanah akan berupaya melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sifat ini bisa dipararelkan dengan konsep accountability dalam tata kelola koperasi syariah (good coorporate governance). Namun, bila kita meneliti secara jeli, maka accountability ini merujuk kepada halyang formal administratif. Sedang amanah jauh menjamah psikologi yang paling dalam. Sebab amanah mementingkan tanggung jawab yang sangat hakiki dalam hubungannya dengan umat manusia, yang selalu yakin bahwa ada Allah yang selalu mengawasi pelaksanaan tugasnya.
Pilar Ketiga adalah Shiddiq, artinya memiliki kejujuran dan selalu melandasi ucapan, serta perbuatan berdasarkan syariah Islam. Tidak ada satu ucapan pun yang saling bertentangan dengan perbuatan. Allah senantiasa memerintahkan kepada setiap orang beriman untuk memiliki sifat shiddiq dan menciptakan lingkungan yang shiddiq.
Hal penting dari nasihat Nabi Muhammad SAW adalah bahwa jujur merupakan sarana mutlak untuk mencapai kebaikan tatanan masyarakat. Oleh karenanya shiddiq bukan sekedar wacana pribadi (untuk individu), tapi juga wacana publik, yaitu perlunya sebuah sistem dan struktur pengelolaan sesuatu yang jujur. Perilaku yang Shiddiq akan mencerminkan kejujuran dalam segala hal, akurasi dan akuntabilitas.
Pilar Ke-Empat adalah Tabligh, artinya mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan syariah Islam dalam setiap gerak aktivitas ekonomi yang dilakukan sehari-hari. Pengurus dan pengawas sebagai orang yang diberikan kepercayaan oleh anggota untuk mengelola koperasi syariah harus memberikan contoh yang baik.
Contoh sederhana dari sifat Tabligh yang perlu dilakukan oleh pengurus dan pengawas koperasi syariah adalah menjadi penabung yang aktif dan peminjam yang bertanggungjawab. Disamping itu, mereka para pengurus dan pengawas harus bisa mengajak semua anggota keluarganya menjadi bagian dari anggota koperasi syariah. Teladan ini jika dilakukan, maka secara otomatis akan diikuti oleh anggota yang lain, karena mereka percaya dengan keteladanan pengelolanya.
Mengajak orang untuk menjadi bagian dari koperasi syariah (masuk menjadi anggota) serta merelakan waktu dan finansialnya untuk kemajuan ekonomi ummat ini tentulah bukan perkara mudah. Oleh sebab itu sikap Tabligh mesti disampaikan dengan hikmah, sabar, argumentatif dan persuasif, yang dengan sikap itu akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang semakin solid dan kuat. Seorang insan koperasi syariah harus memposisikan dirinya tidak hanya sebagai representasi dari lembaga namun turut pula sebagai juru dakwah dalam pengembangan ekonomi syariah.
*)Abdul Hamid
Keterangan Foto : Rapat Evaluasi Kinerja Keuangan Kopsyah MM |