Jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, Financing diartikan penyaluran dana, atau disebut juga dengan pembiayaan. Sedangkan pengertian Financing itu sendiri dalam koperasi syariah adalah jumlah modal atau jumlah uang yang diberikan kepada anggota koperasi syariah dengan harapan untuk dibayar kembali, dan koperasi syariah yang bertanggung jawab untuk membayar kembali jumlah modal bersama. Sesuai dengan sifat dan fungsi koperasi, maka dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota koperasi.
Pembiayaan (financing) pada dasarnya dilakukan atas dasar kepercayaan, dengan demikian pemberi pembiayaan memberikan kepercayaan kepada orang lain atas dana yang diberikan harus benar-benar saling jujur tidak ada kebohongan dan harus bisa dipastikan bahwa pembiayaan atau dana yang diberikan kepada penerima pembiayaan dapat dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati oleh pihak yang terkait.
Adapun unsur-unsur dalam pembiayaan, yaitu :
1) Adanya dua belah pihak, yaitu koperasi syariah sebagai pemberi pembiayaan (shahibul maal) dan penerima pembiayaan yakni anggota koperasi syariah (mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan, yang diartikan pula sebagai kehidupan saling tolong menolong.
2) Adanya kepercayaan dari pengelola koperasi syariah yang bertindak sebagai shahibul maal kepada anggota mudharib yang didasarkan atas prestasi yaitu potensi mudharib.
3) Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul maal dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibul maal.
Sesuai dengan akad pengembangan produk, maka koperasi syariah memiliki banyak jenis pembiayaan. Diantara jenis pembiayaan yang tercantum dalam peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah adalah :
1. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
2. Istishna adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
3. Mudharabah adalah akad atau sistem kerjasama di mana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lainuntuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibal mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
4. Murabahah adalah akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
5. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama secara proporsional.
6. Qardh adalah adalah akad pinjaman dana kepada anggota koperasi dengan ketentuan bahwa anggota koperasi wajib mengembalikan dana yang diterimany apada waktu yang telah disepakati.
7. Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengancara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
*)Abdul Hamid