Khutbah Iftitah DPS |
Oleh : Abdul Hamid
Setelah melakukan pengawasan kepatuhan produk simpanan dan produk pembiayaan agar sesuai terhadap prinsip-prinsip syariah sebagai tugas pokonya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mesti diberikan "panggung" dalam Rapat Anggota Tahunan agar menyampaikan hasil temuan kepada anggota serta memberikan progres terhadap produk -produk yang telah diawasinya melalui Khutbah Iftitah. Khutbah Iftitah bagi DPS dalam RAT Koperasi syariah memang bukanlah perkara yang "wajib". Akan tetapi menjadi semacam "Sunnah Muakkad" untuk disampaikan.
Iftitah berasal dari akar kata Arab. fataha-yaftahu-fath, artinya membuka, pembukaan, mulai, permulaan, pengantar. Khutbah iftitah artinya khutbah pembukaan, khutbah permulaan atau khutbah pengantar. Sebagaimana Doa iftitah yang artinya doa pembukaan atau doa permulaan ketika sholat.
Dalam acara-acara seremonial di organisasi Nahdlatul Ulama biasanya diawali dengan khutbah iftitah dari Rois Syuriah atau Rois Am untuk tingkat pimpinan pusatnya. Sebagaimana khutbah, bacaan diawali dengan hamdalah, shalawat dan salam kepada Nabi, keluarga dan shahabat serta pengikutnya, mengajak orang (jamaah) yang mendengarkan khutbah tersebut untuk senantiasa meningkatkan ketaqwaan nya kepada Allah SWT dan ada penyampaian sebuah ayat Al-Qur'an.
Dilembaga kami, Pada RAT tahun buku 2016 KSPPS Kopsyah Mitra Masyarakat, Khutbah iftitah disampaikan oleh Kiai Subro. Pada RAT kopsyah tahun buku 2017 giliran Kiai Rasiam, ayat yang disampaikan oleh Kiai Rasiam adalah Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat tersebut disampaikan untuk mengarahkan, menjelaskan, menerangkan tentang Jual Beli (Murabahah) dan Riba.
DPS seolah ingin mempertegas tentang potensi pembiayaan murabahah untuk terus dikembang kedalam bentuk "kebutuhan" masyarakat di dalam memenuhi kelengkapan hidup atau kelengkapan perabotan rumah tangga masyarakat di Kalimantan Barat. Kopsyah Mitra Masyarakat sudah mulai memanfaatkan peluang tersebut, hanya saja jumlahnya masih kecil.
Penegasan DPS tidak lain berdasarkan hasil laporan keuangan, dimana pada tahun buku 2017 pencairan pinjaman (pembiayaan) Kopsyah Mitra Masyarakat 80 % di dominasi oleh pembiayaan murabahah.
Potensi pembiayaan murabahah tidak boleh dianggap sepele. Jual beli adalah bisnis yang potensial dalam menghasilkan keuntungan (laba). Mayoritas masyarakat muslim di Kalbar juga masih banyak yang menggunakan jasa pinjaman untuk membeli barang lewat jasa leasing dan pinjaman berbasis online Peer to Peer Lending konvensional. Beli motor, Kulkas, TV, Sofa, Tempat Tidur, Mesin cuci, lemari bahkan Handphone Android.
Minimnya lembaga keuangan syariah yang bisa “berkompetisi” menyediakan dan menawarkan pembiayaan kebutuhan rumah tangga membuat sebagian besar umat islam memilih jalur pembiayaan konvensional. Peluang bisnis yang cukup menguntungkan yang belum dimanfaatkan secara baik. Masyarakat jangan dibiarkan terus terjebak pada yang “ribawi”.
Selain soal potensi pembiayaan murabahah, Kiai Rasiam juga menjelaskan tentang Guidelines Sharia Compliance atau tuntunan terhadap kepatuhan syariah. DSN sudah mengkaji, menggali, dan merumuskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah dalam bentuk fatwa yang bisa dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi dan analisis produk dan jasa di kopsyah.
Last But Not Least, Penyampaian khutbah iftitah Dewan Pengawas Syariah dalam acara Rapat Anggota Tahunan adalah sebagai bentuk Jalbul mashalih, yakni upaya untuk menjaga dan memaksimalkan unsur kebaikan supaya dapat terjaga lima dasar resiko dalam sustainable koperasi syariah yakni, resiko moral, resiko agama, resiko harta, resiko regenerasi dan resiko reputasi.*