Oleh : Abdul Hamid*)
Setelah memposting tulisan Pengawas Koperasi Syariah Itu Ibarat Dokter di Akun Facebook Kopsyah Mitra Masyarakat tadi pagi, saya memperoleh beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kualifikasi seorang pengawas yang diajukan oleh salah seorang pengawas pada salah satu BMT di Kabupaten Kubu Raya. Isi pertanyaannya adalah :
Bang,.. Dalam tulisan mu dijelaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki kemampuan minimal general audit, untuk mendeteksi kesehatan koperasi syariah. Yakni mendeteksi, rasio likuisitas agar tidak kurang dan tidak lebih. Selanjutnya pengawas juga mesti memiliki kemampuan untuk melakukan analisa pembiayaan atau pinjaman beredar. Nah, kalau macem saye ini yang tak paham soal keuangan karena latar belakang pendidikan saya adalah guru olahraga bukan dari ekonomi macem mane? Layak tidak saya menjadi pengawas?
Atas pertanyaan ini saya dibuat bingung. Saya membuka beberapa buku dan undang-undang koperasi. Saya tidak menemukan, atau bahasa yang pas adalah saya belum menemukan syarat menjadi pengawas koperasi syariah adalah memiliki latar belakang pendidikan ekonomi syariah. Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 saya hanya menemukan pasal tentang Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas.
Dalam beberapa buku saya tidak menemukan, hanya ada sebuah modul tentang Credit Union yang menjelaskan kualifikasi seorang pengawas. Dalam buku tersebut dijabarkan bahwa pengawas harus memiliki 10 kemampuan. Diantaranya :
1. Mampu membuat membaca dan melakukan analisa laporan keuangan.
2. Punya kepedulian terhadap koperasi.
3. Mampu melakukan perhitungan dan analisis PEARLS.
4. Memahami sistem pengawasan internal koperasi.
5. Mampu membuat perhitungan dan analisa penilaian kesehatan manajemen.
6. Memahami peraturan/perundangan, kebijakan, dan berbagai keputusan pengurus.
7. Mampu memahami road map koperasi dan business plan (rencana bisnis) tahunan.
8. Mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
9. Bisa Bekerja sama dalam tim kepengawasan.
10. Menjaga rahasia koperasi (CU) dan bersikap independen.
Idealnya seorang pengawas memiliki kemampuan seperti yang disebutkan diatas. Credit Union mampu menerapkan persyaratan bagi pengawas karena sumber daya manusia di CU sudah memadai. Adapun koperasi syariah dan BMT belum bisa menerapkan apa yang sudah dikerjakan oleh insan CU.
Oleh sebab itu, biasanya Persyaratan atau kualifikasi pengawas hanya diatur di internal koperasi syariah dalam rapat anggota. Memang, idealnya seorang pengawas memiliki 10 kompetensi diatas serta memiliki latar belakang pendidikan dibidang ekonomi syariah. Dengan pendidikan tersebut diharapkan seorang pengawas sudah memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Di koperasi syariah yang saya pimpin, Kopsyah Mitra Masyarakat. Tidak ada satupun pengawas yang memiliki latar berlakang pendidikan ekonomi syariah. Semuanya lulusan atau sarjana pendidikan agama islam. Dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda. Ada yang berprofesi sebagai Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, ada yang berprofesi sebagai komisioner pengawas pemilu, serta Konsultan Pendamping program Kementerian Sosial.
Kelihatan sangat unik dilihat dari latar belakang pendidikan dan profesinya. Tapi yang pasti kualifikasi dari pengawas kami adalah mereka memiliki etos kerja dan semangat yang tinggi untuk mengabdi di koperasi syariah. Etos kerja dan semangat mengabdi ini penting karena pengawas adalah sukarelawan. Atau Mujahid kami menyebutnya, meminjam istilah dari ketua pengawas Kopsyah Mitra Masyarakat Ibu Holilah. Disebut mujahid karena pengawas bekerja tanpa menerima gaji. Ikhlas dalam beramal.*