IUSP Koperasi Syariah MM |
Tahun 2012 lalu, Publik dikejutkan dengan kasus Koperasi Langit Biru KLB. Kasus penggelapan uang nasabah sebesar 6 triliun yang dilakukan oleh bos Koperasi Langit Biru itu sendiri, Jaya Komara. dengan kasus Koperasi Langit Biru atau Koperasi Al-Amanah yang berurusan dengan aparat karena dianggap menipu, skema bisnis yang ditawarkan memang menarik bagi orang awam. Koperas Langit Biru menjalankan usaha dengan kedok koperasi, dan menjalankan usaha dengan cara menghipun dana investasi dari nasabah untuk dikelola oleh pihak koperasi dan pada waktu yang ditentukan angggota akan mendapat keuntungan.
Pada paket investasi Al-Amanah, Kabupaten Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1.000.000 – 5.000.000 dandalam bulan depannya pada tanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100 persen. Bahkan dipaket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan berkisar Rp 5.000.000 -10.000.000 dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Tindak penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, pada akhirnya mencemarkan usaha koperasi lain tidak terkecuali koperasi syariah.
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata Koperasi Langit Biru tidak memiliki izin yang dikeluarkan Kementerian Koperasi. Koperasi ini sudah jelas belum berbadan hukum, karena belum mendapat izin dari Kementrian Koperasi dan UKM. Koperasi ini sudah melakukan kegiatan perkoprasian, padahal badan usaha koperasi harus berbadan hukum baru boleh melakukan kegiatan perkoperasian.
Sebuah koperasi dinyatakan legal, jika sudah memiliki badan hukum. Sedangkan bagi koperasi syariah yang menjalankan praktik simpan pinjam setidak-tidaknya harus memiliki dua legalitas, Yakni Badan Hukum Koperasi dan Izin Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah.
1. Badan Hukum Koperasi Syariah.
Pengertian badan hukum koperasi adalah pengesahan bahwa koperasi tersebut telah sah dan legal berdiri sebagai sebuah koperasi yang tercatat di notaris dan izinnya di keluarkan oleh Kementerian Koperasi. Yang mengatur tata cata pengajuan badan hukum koperasi termuat dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14.
Badan hukum koperasi di keluarkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia, setelah melalui pemberkasan di kantor Notaris. Dimana permohonan persetujuan sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Koperasi kabupaten/kota atau propinsi. Tergantung wiayah kerja koperasi tersebut. Jika koperasi tersebut hanya beroperasi di satu kabupaten atau kota maka cukup meminta rekomedasi dari dinas koperasi setempat. Jika ingin beroperasi secara nasianal maka bisa mengajukan badan hukum koperasi nasional langsung di Kementerian Koperasi melalui Kantor Notaris. Semua berkas kelengkapan pengajuan badan hukum koperasi sudah disediakan oleh Notaris bedasarkan form isian SISMINBHKOP.
Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi atau SISMINBHKOP adalah sebuah sistem online berbasis web yang memberikan pelayanan terpadu untuk para penggiat koperasi di Indonesia. Dengan adanya sistem online ini diharapkan para penggiat koperasi di Indonesia mendapatkan pelayanan dari Kementerian Koperasi dan UKM secara lebih mudah dan cepat.
2. Izin Usaha Simpan Pinjam
Dalam hal memberikan kegiatan usaha simpan pinjam kepada anggota atau calon anggota, koperasi syariah harus memperoleh izin usaha simpan pinjam pembiayaan syariah yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sesuai dengan wilayah operasional koperasi syariah atau KSPPS.
Adapun Persyaratan pengajuan nya dengan melampirkan berkas :
1. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (bermeterai).
2. Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah.
3. Foto copy anggaran dasar perubahan dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila pernah diubah).
4. Rencana strategis (visi, misi) koperasi, rencana usaha simpan pinjam pembiayaan syariah selama 3 (tiga) tahun.
5. Neraca terakhir Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah / USPPS.
6. Daftar susunan pengurus dan pengawas serta Dewan Pengawas Syariah.
7. Foto copy KTP pengurus dan pengawas.
8. Daftar Riwayat Hidup pengurus dan pengawas serta Dewan Pengawas Syariah.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Surat Pernyataan bermeterai berisi : tidak menarik simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada nonanggota. bersedia diperiksa segala catatan dan laporan keuangan koperasi/USP. tidak ada hubungan keluarga di antara pengurus, di antara pengawas, antara pengurus dengan pengawas, dan antara pengelola/manajer dengan pengurus dan pengawas.
11. Foto Copy Sertifikat Dewan Pengawas Syariah -DSN Majelis Ulama Indonesia.
*)Abdul Hamid.