Persyaratan untuk mendirikan koperasi syariah saat ini lebih mudah, tidak ribet, dan tidak berbelit-belit. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah menetapkan aturan pembentukan koperasi syariah dalam undang-undang dan peraturan Menteri koperasi nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015. Kedua Aturan tersebut memuat spirit ekonomi keummatan yang antara lain adalah sebagai berikut :
Penyerahan Badan Hukum Kopsyah MM melalui Notaris Novi Syafitri |
1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi syariah harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Orang-orang yang mendirikan koperasi syariah harus mempunyai tujuan yang sama.
3. Harus memenuhi syarat jumlah mÃnimum anggota, seperti telah ditentukan oleh pemerintah. Yakni minimal 20 Orang.
4. Harus memilih persyaratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan oleh pemerintah. Misalkan tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat Provinsi jika keanggotaan nya banyak dari wilayah lain.
5. Telah dibuatkan konsep anggaran dasar koperasi syariah.
Jika persyaratan tersebut telah ada, maka orang-orang yang memprakarsai pembentukan koperasi syariah tersebut mengundang untuk rapat pertama, sebagai rapat pendirian koperasi syariah. Konsep Anggaran Dasar koperasi syariah seharusnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh panitia pendiri, yang nantinya dibahas dan disahkan dalam rapat pendirian. Dalam rapat pendirian ini selain disahkan Anggaran Dasar koperasi syariah, juga dibentuk Pengurus dan Pengawas. Setelah perangkat organisasi koperasi syariah terbentuk dalam rapat pendirian tersebut, maka untuk selanjutnya Pengurus koperasi syariah (yang juga pendiri) mempunyai kewajiban mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai Akta Pendirian koperasi syariah dan Berita Acara Rapat Pendirian. Dalam akta pendirian koperasi ini tertuang Anggaran Dasar koperasi syariah yang telah disahkan dalam rapat pendirian, serta tertuang pula nama-nama anggota Pengurus (yang pertama) yang diberikan kewenangan untuk melakukan kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, Yaitu Notaris.
Dalam hal penamaan koperasi syariah yang telah disahkan, maka nama lembaga yang disahkan harus memiliki nama yang terdiri dari tiga suku kata. Misalkan Kopsyah Mitra Masyarakat. Berdirinya koperasi syariah juga ditandai dengan adanya modal pokok (simpanan pokok) anggota pendiri. Sedikitnya ada tiga alasan koperasi syariah membutuhkan modal, antara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat pelayanan atau kantor, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Seperti antara lain membayar kompensasi tempat usaha baik berupa lahan ataupun bangunan, mesin- mesin, alat-alat industri atau produksi, dan lain kebutuhan jangka panjang sesuai dengan jenis usaha koperasi. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap (fixed assets) atau barang modal jangka panjang. Jenis dan nilainya juga berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pokok dari koperasi yang bersangkutan.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya, termasuk dalam koperasi syariah, antara lain biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah, gaji, sewa tempat, listrik, transportasi, bahan baku, alat-alat tulis, dan lain-lain.
Fase Pengesahan
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi syariah (yang juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
Jika permohonan pengesahan ini ditolak, alasan-alasan penolakan diberitahukan secara tertulis kepada para pendiri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, para pendiri/ pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan permohonan tersebut. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang ini, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang tersebut.
Namun jika permohonan pengesahan tersebut diterima, maka sejak saat itu koperasi syariah berstatus sebagai badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan dikeluarkannya akta pendirian koperasi syariah tersebut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.*
*)Abdul Hamid