Oleh : Abdul Hamid
Hari ini jadwal penjemputan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Perbankan Syariah IAIN Pontianak. Saya tidak bisa hadir. Masih terbaring lemah di Rumah Sakit. Tangan masih dililit infus. Perban masih menempel di kepala. Dan patahnya tulang rusuk sebelah kiri, membuat saya tidak bisa berdiri lama-lama.
Beberapa menit yang lalu, manajer Kopsyah kirim foto via WhatsApp. Ada Bendahara pengurus dengan sekretaris Pengawas yang datang. Mustawi dengan Taufiq Akbar. Jajaran manajemen lengkap. Saya titip salam dengan mereka semua yang hadir.
Mustawi bela-belain datang dari Anjungan. Dalam dua hari bolak balik Pontianak-Anjungan. Sebab jajaran pengurus kopsyah yang lain sedang ada kesibukan. Dia merelakan diri menunda bulan madunya. Demi kemajuan kopsyah. Pengurus yang lain juga tidak diragukan pengorbanannya. Meskipun punya kesibukan pekerjaan, mereka punya cara sendiri untuk berbakti kepada Kopsyah Mitra Masyarakat. Tanpa gaji.
Bagaimana bisa pengurus bekerja tanpa gaji? Tanya salah seorang mahasiswa ketika pembekalan PPL.
Undang-undang tentang koperasi memang tidak memperbolehkan pengurus menerima gaji. Pengurus hanya boleh menerima insentif, biaya konsumsi rapat, perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan hadiah sekedarnya. Tapi kalau di Kopsyah Mitra Masyarakat, semua bentuk imbalan itu belum ada. Imbalannya dari rezeki yang tak disangka-sangka. Minhaisu La yahtashib.
Tugas pengurus koperasi syariah memang berat. Bukan sekedar menjadi simbol kepemimpinan. Pengurus harus membawa dan memastikan koperasi syariah kearah yang benar. Berikut ini adalah beberapa tugas yang minimal oleh pengurus mesti lakukan :
1. Membuat dan menetapkan arah atau tujuan koperasi syariah. Tujuan koperasi syariah biasanya dituangkan dalam perencanaan strategis atau Strategic Planning ketika koperasi syariah didirikan. Perencanaan strategis ini terus dipantau oleh pengurus untuk kemudian diterjemahkan kedalam rencana bisnis atau Business Plan. Kopsyah Mitra Masyarakat selalu melakukan kegiatan perencanaan strategis dan rencana bisnis setiap akhir tahun. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rencana kerja pengurus selalu terukur dan terarah. Ibaratkan sebuah kapal, ada kompas navigasinya agar perjalanan tidak tersesat.
2. Melakukan monitoring dan supervisi. Pengurus harus aktif memantau kinerja manajemen (pegawai). Jika jajaran manajemen tidak memperlihatkan kinerja yang prima (ahsan dalam bekerja), Maka pengurus mesti melakukan bimbingan, memberikan arahan agar koperasi syariah terus berkembang kearah yang lebih baik.
3. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. Selain memiliki tugas membuat laporan pertanggungjawaban, Pengurus juga harus punya keahlian dalam melakukan analisa laporan keuangan.
4. Membuat Kebijakan. Setiap keputusan pengurus harus dituangkan ke dalam berbagai kebijakan yang disebut dengan Peraturan Khusus (Persus). Misalkan membuat persus tentang pedoman pelaksanaan pembiayaan, pengangkatan pegawai, dan lain lain.
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan maupun rapat-rapat yang lain. Pengurus yang baik adalah pengurus yang mampu menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) tepat waktu setiap tahun nya.
Jika diuraikan secara detail dan terperinci tugas pengurus sangat banyak. Pengurus memiliki tugas yang sangat mulia. Rasanya tidak sesuai dengan imbalan yang diterima oleh pengurus. Disamping melaksanakan tugas koperasi, sudah barang tentu pengurus memiliki beban kewajiban atas profesi kesehariannya. Belum lagi, ia memiliki tanggungjawab keluarga.
Maka setiap kali kami di Kopsyah Mitra Masyarakat menyelenggarakan rapat-rapat dan kegiatan selalu dilaksanakan pada akhir pekan, sabtu dan minggu. Atau memanfaatkkan tanggal merah dan hari libur sekolah. Karena mayoritas pengurus kopsyah adalah guru. Yang dedikasinya sudah tidak kita ragukan lagi.*