KANTOR PELAYANAN SUNGAI AMBAWANG KOPSYAH MITRA MASYARAKAT - INSPIRASI SYARIAH

Rabu, 03 April 2019

KANTOR PELAYANAN SUNGAI AMBAWANG KOPSYAH MITRA MASYARAKAT

A. Awal dibukanya Kantor Pelayanan Ambawang

Kantor Pelayanan Ambawang Kopsyah Mitra Masyarakat resmi dijadikan sebagai kantor pelayanan pada tanggal 10 Oktober tahun 2017. Kantor pelayanan Ambawang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap anggota yang tinggal di Kecamatan Sungai Ambawang. 
Kehadiran Kopsyah Mitra Masyarakat di tengah-tengah menjamurnya pinjaman koperasi harian (konvensional) di Kecamatan Sungai Ambawang adalah untuk menawarkan sistem alternatif bagi umat Islam di Kecamatan Sungai Ambawang yang selama ini menikmati pelayanan keuangan koperasi dengan sistem bunga. Peluang pasar keuangan syariah sangat terbuka, maka Kopsyah Mitra Masyarakat mempunyai peluang dan potensi yang sangat besar sebagai sumber pembiayaan perekonomian bagi masyarakat di Kecamatan Sungai Ambawang.

Foto Bersama Ketua Pengurus, Ketua Pengawas dan Mahasiswa
 PPL Perbankan Syariah IAIN Pontianak

B. Legalitas KSPPS Kopsyah Mitra Masyarakat
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kopsyah Mitra Masyarakat berdiri pada tanggal 17 Agustus 2011 atau bertepatan pada tanggal 17 Ramadan 1432 Hijriyah. Digagas oleh sejumlah kader Nahdlatul Ulama yang bertempat di sekretariat Mitra Sekolah Masyarakat (MiSeM) Pontianak Timur. Setelah 5 tahun menjadi pra koperasi syariah, maka pada tahun 2017 setelah RAT tahun buku 2016. 
Kopsyah Mitra Masyarakat saat ini sudah memiliki legalitas diantaranya : 

1. Memiliki Akta Notaris dengan Nomor 307 tertanggal 20 Maret 2017 di Notaris Novi Syafitri, S.H 
2. Badan Hukum Nomor : 004462/BH/M.KUKM.2/VI/2017 Oleh Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 
3. Kopsyah Mitra Masyarakat terdaftar sebagai wajib pajak dengan Nomor : 82.718.518.2-701.000 
4. Kospyah Mitra Masyarakat sudah memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dengan nomor IUSP : 503/01/IUSP/DPMPTSP-C.1/IV/2018 
5. Telah Mendapat sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan Nomor NIK : 6171050050002 yang ditandatangani lansung oleh Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI. Dengan demikian Kopsyah Mitra Masyarakat sudah terdaftar sebagai koperasi aktif. 

VISI : 
Menjadi Koperasi Syariah yang Unggul dan Terdepan dalam Pelayanan Keuangan Syariah Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat.

MISI : 
1. Memberikan Layanan Keungan utama Bagi Masyarakat di Kalimantan Barat
2. Memberikan Layanan Pendidikan Cerdas Literasi Keuangan Syariah
3. Dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan anggota.

TUJUAN : 
“Membangun Kekuatan Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, dan kuat sebagai salah satu penopang pilar dalam bermuamalah secara syariah menuju kesuksesan dunia dan keselamatan akhirat.”

NILAI -NILAI INTI 
AS-SHIDQU [Kejujuran]
AL- AMANAH [Amanah]
AT-TA'AWUN [Saling Bantu; Tolong Menolong]
SLOGAN [Pernyataan Posisi]
Mitra Amanah, Usaha Berkah

Struktur Organisasi Pengurus

Susunan Pengurus terpilih periode 2017 s/d 2020 :
Struktur Organisasi Kopsyah MM


Struktur Organisasi Manajemen
Kepala Kantor Pelyanan Sui Ambawang : Sakinah, S. Pd.I


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda

Berkomentar sesuai dengan topik, gunakan Name dan URL jika ingin meninggalkan jejak, link hidup dalam komentar dilarang, melanggar kami hapus